Rabu, 02 September 2015

DESA PEGUYANGAN KANGIN JARING 187 DUKTANG







Desa Peguyangan Kangin, Kecamatan Denpasar Utara mengadakan pendataan penduduk pendatang (Duktang) di tiga Dusun yakni Ambengan, Kayangan dan Peninjoan, Selasa (1/9) malam lalu. Dalam pendataan duktang tersebut, terjaring 187 duktang tanpa Kartu Identitas Penduduk Sementara (KIPS). 





 Dalam pendataan duktang yang dipusatkan di Banjar Ambengan tersebut, diawali pengarahan yang diberikan Kepala Desa Peguyangan Kangin, A.A. Made Sukarata. Setelah diberikan arahan, pukul 19.00 Wita, tim pendataan ini pun bergerak menuju tiga lingkungan. Tim pendataan duktang ini melibatkan aparat Desa Peguyangan Kangin , Prajuru Adat Desa Pakraman, Pecalang, Pol PP Kecamatan Denpasar Utara, Babinsa, Polmas serta instansi terakit lainnya.


Tak berselang lama, tim pendataan penduduk duktang datang menggiring penduduk yang tanpa KIPS. Setalah 187 duktang yang terjaring tanpa KIPS tersebut dikumpulkan di Banjar Ambengan, selanjutnya  duktang tersebut diarahkan untuk membuat KIPS. “Pendataan penduduk pendatang di Desa Peguyangan Kangin ini untuk tertib administrasi kependudukan,” kata Sukarata, di sela-sela kegiatan.

Ditambahkan Sukarata, penduduk duktang yang tinggal di wilayah Desa Peguyangan Kangin ini dalam upaya memberikan pelayanan dan tertib administrasi bagi warga yang tinggal di Kota Denpasar khususnya di Desa Peguyangan Kangin. “Pendataan penduduk pendatang yang kami lakukan di Desa Peguyangan Kangin ini mengacu pada Perwali No. 593 Tahun 2000 tentang penertiban penduduk pendatang di Kota Denpasar,” ujarnya.
Pendataan duktang ini juga untuk mengantisipasi arus balik duktang pasca Hari Raya Lebaran beberapa waktu lalu. Selain itu, pendataan ini juga untuk mendata keberadaan duktang supaya jelas, baik identitas dirinya dan pekerjaan yang dilakoni di Kota Denpasar

0 komentar:

Posting Komentar