Desa Peguyangan Kangin, Kecamatan Denpasar
Utara mengadakan pendataan penduduk pendatang (Duktang) di tiga Dusun yakni
Ambengan, Kayangan dan Peninjoan, Selasa (1/9) malam lalu. Dalam pendataan
duktang tersebut, terjaring 187 duktang tanpa Kartu Identitas Penduduk
Sementara (KIPS).
Dalam pendataan duktang yang dipusatkan di
Banjar Ambengan tersebut, diawali pengarahan yang diberikan Kepala Desa
Peguyangan Kangin, A.A. Made Sukarata. Setelah diberikan arahan, pukul 19.00 Wita,
tim pendataan ini pun bergerak menuju tiga lingkungan. Tim pendataan duktang
ini melibatkan aparat Desa Peguyangan Kangin , Prajuru Adat Desa Pakraman,
Pecalang, Pol PP Kecamatan Denpasar Utara, Babinsa, Polmas serta instansi
terakit lainnya.
Tak berselang lama, tim pendataan penduduk
duktang datang menggiring penduduk yang tanpa KIPS. Setalah 187 duktang yang
terjaring tanpa KIPS tersebut dikumpulkan di Banjar Ambengan, selanjutnya duktang tersebut diarahkan untuk membuat
KIPS. “Pendataan penduduk pendatang di Desa Peguyangan Kangin ini untuk tertib
administrasi kependudukan,” kata Sukarata, di sela-sela kegiatan.
Ditambahkan Sukarata, penduduk duktang yang
tinggal di wilayah Desa Peguyangan Kangin ini dalam upaya memberikan pelayanan
dan tertib administrasi bagi warga yang tinggal di Kota Denpasar khususnya di
Desa Peguyangan Kangin. “Pendataan penduduk pendatang yang kami lakukan di Desa
Peguyangan Kangin ini mengacu pada Perwali No. 593 Tahun 2000 tentang
penertiban penduduk pendatang di Kota Denpasar,” ujarnya.
Pendataan duktang ini juga untuk mengantisipasi arus
balik duktang pasca Hari Raya Lebaran beberapa waktu lalu. Selain itu,
pendataan ini juga untuk mendata keberadaan duktang supaya jelas, baik
identitas dirinya dan pekerjaan yang dilakoni di Kota Denpasar
0 komentar:
Posting Komentar